SELAMAT DATANG DI MAS ASY-SYAFI'IYAH AIR TIRIS

MAS Asy-Syafiiyah Dengan Fasilitas Belajar Lengkap.

Tenaga Pendidik Yang Berlatar Belakang S1 dan S2

Guru yang berpengalaman dan siap mendidik anak anak bangsa.

Ruang Komputer Dengan Fasilitas Wifi 24 Jam

Dunia Informasi Teknologi Dalam Genggaman Anda.

Ayo Tuntut Ilmu di MAS Asy-Syafiiyah.

Ayo gabung bersama MAS Asy-Syafiyah

Madrasah Oke Madrasah Bermartabat.

Showing posts with label ppdb. Show all posts
Showing posts with label ppdb. Show all posts

Friday, 1 June 2018

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE SMA NEGERI DAN SMK NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE SMA NEGERI DAN SMK NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Ngomong-ngomong Adik-Adik lulusan SMP sudah pada daftar ke SMA/SMK  belum...? ada yang tertarik daftar di SMA/SMK Negeri di DIY...? Kalau tertarik, berikut Agus Blog bagikan Juknis PPDB Online SMA Negeri dan SMK Negeri DIY Tahun Pelajaran  2018/2019.

Saat ini semua sudah serba online, tidak terkecuali dengan PPDB SMA/SMK Negeri di Yogyakarta, maka dari itu adik-adik harus aktif ya, untuk selalu memantau posisi adik-adik secara online di sekolah yang adik-adik ingin daftar. Berikut juknis selengkapnya :

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE SMA NEGERI DAN SMK NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019


Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA Negeri dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 disusun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019.

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SMA NEGERI DAN SMK NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 

I. KETENTUAN UMUM 
  1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN). 
  2. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru. 
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB Online. 
  4. TOKEN adalah kombinasi angka yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru. 
  5. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id. 
  6. Nomor peserta Ujian Nasional (UN) adalah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN SMP/bentuk lain yang sederajat berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT). 
  7. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai capaian tingkat standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori. 
  8. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB/SKYBS adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan. 
  9. Nilai Akhir adalah jumlah Nilai Ujian Nasional dan dapat ditambah dengan tambahan Nilai Prestasi Non Akademik bagi yang memiliki. 
  10. Dinas DIY adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta. 
  11. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. 
  12. Panitia DIY adalah Panitia PPBD Dinas Dikpora DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta. M. Panitia Sekolah adalah Panitia PPDB tingkat sekolah di SMAN/SMKN se-DIY. 


II. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK 
A. SMA 
  1. Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat; 
  2. Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat; 
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019. 


B. SMK 
  1. Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat; 
  2. Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat; 
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019; 
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program keahlian/ kompetensi keahlian di sekolah yang dituju. 


III. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE 
Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN dikelompokkan dalam 3 jalur: 
A. Jalur Zonasi, dengan kuota 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima. 
B. Jalur Prestasi, dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima. 
C. Jalur Alasan Khusus dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima. 


IV. KETENTUAN PPDB ONLINE 
A. JALUR ZONASI 
  1. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1, zona 2, dan zona 3 berdasarkan pemetaan dengan mempertimbangkan jarak; 
  2. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (DIY) dan zona 2 (luar DIY); 
  3. Pembagian zonasi untuk masing-masing SMAN pada lampiran II; 
  4. Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orang tua dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua; 
  5. Urutan calon peserta didik dalam jalur zonasi sebagai berikut: a. Siswa pemegang SKTM dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi sesuai dengan kuota. b. Calon peserta didik dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi 
  6. Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga dan sekolah seni yang berdasarkan minat bakat dan prestasi olahraga/seni. 


B. JALUR PRESTASI 
  1. Seleksi jalur prestasi berdasarkan pada urutan Nilai Akhir tanpa memperhatikan zonasi; 
  2. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur prestasi bersamaan dengan jalur zonasi. 


C. JALUR ALASAN KHUSUS 
  1. Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan oleh Panitia DIY, berdasar hasil penilaian terhadap dokumen/surat yang berkaitan dengan perpindahan domisili orangtua peserta didik karena alasan pindah tugas negara atau terjadi bencana alam/sosial yang ditetapkan pemerintahan daerah setempat; 
  2. Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapatkan rekomendasi dari Panitia DIY dengan menunjukkan bukti yang sah; 
  3. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada urutan Nilai Akhir; 
  4. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur alasan khusus bersamaan dengan jalur zonasi.   


D. JADWAL PELAKSANAAN 























DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI DAERAH ISTIMEWA OGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 

DAYA TAMPUNG PPDB SMA NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMA NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DAYA TAMPUNG PPDB SMA NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMA NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DAYA TAMPUNG PPDB SMA NEGERI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMA NEGERI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DAYA TAMPUNG PPDB SMA NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMA NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DAYA TAMPUNG PPDB SMA NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMA NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019



DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 


 DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019
 DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

 DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
 DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019
 DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB SMK NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Demikian Juknis PPDB ONLINE SMA NEGERI DAN SMK NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 secara garis besarnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan download pada link di bawah ini


Semoga informasi di atas bermanfaat bagi adik-adik lulusan SMP yang saat ini sedang mencari sekolah SMA/SMK Negeri DIY Tahun Pelajaran 2018/2019.

Monday, 21 May 2018

DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD SMP SMA SMK)

DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD SMP SMA SMK) ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.


Belum lama ini tepatnya pada tanggal 2 Mei 2018, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, telah menetapkan : "PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018".

Dalam PERMENDIKBUD nomor 14 tahun 2018 tersebut menjelaskan berkaitan hal-hal dalam proses " Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat".

DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD SMP SMA)


PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Dalam PERMENDIKBUD no 14 tahun 2018 tersebut juga dijelaskan bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
  1. persyaratan;
  2. proses seleksi;
  3. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
  4. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
  5. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:

a. dalam jaringan (daring); atau

b. luar jaringan (luring). 

Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme .
1. Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
2. Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Untuk lebih lengkapnya bisa di download pada "JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD SMP SMA)". Bagi yang ingin mendownload silahkan klik link di bawah ini :

Kunjungi juga :

JUKNIS PPDB TK, SD, DAN SMP SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Demikian info mengenai "DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD SMP SMA)". Semoga bermanfaat

Thursday, 3 May 2018

DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN SMP SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN SMP SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi belajar.

Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan berbagi informasi mengenai Juknis PPDB untuk jenjang pendidikan TK, SD, DAN SMP di Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2018/2019. Berikut Selengkapnya :

DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN SMP SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019


PERSYARATAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK
1. Berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A

2. Berusia 5 (lima) samap dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B


PERSYARATAN JENJANG SD
1. Berusia 7 (tujuh) tahun ke atas sampai 12 (dua belas) tahun. Anak usia 6 (enam) tahun dapat diterima apabila daya tampung belum terpenuhi.

2. Persyaratan calon peserta didik baru jejang SD adalah :
- akta kelahiran asli dan 1 ( satu) lembar fotokopi.
- fotokopi kartu keluarga/C1 dengan menunjukkan kartu keluarga yang asli


SELEKSI JENJANG SD NEGERI
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) dilakukan dengan pertimbangan usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.

2. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar yang mendaftar di dalam zonasi sekolah mendapat tambahan usia sebanyak 3 (tiga) bulan, jika mendaftar di luar zonasi sekolah tidak mendapatkan tambahan usia.

3. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung


PERSYARATAN JENJANG SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah :
1. Lulus SD/MI/Paket A, memiliki ijazah dan SKHU 3 mata pelajaran dari SD/MI/Paket A.

2. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 16 juli 2018 dan belum menikah;

3. Persyaratan administrasi :
a) mengisi formulir pendaftaran.
b) Menyerahkan SKHU asli dan fotokopi SKHU yang telah dilegalisir.
c) Menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
d) Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 yang telah dilegalisir.
e) Calon peserta didik baru dari keluarga miskin menyerahkan fotokopi kartu keluarga miskin/rentan miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan masih berlaku.
f) Calon peserta didik yang domisili dan sekolah asal dari luar DIY menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.


SELEKSI JENJANG SMP NEGERI
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas VII( tujuh) sekolah menengah pertama (SMP) dilakukan dengan menggunakan nilai SKHU 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan berdasarkan zonasi serta mempertimbangkan nilai prestasi akademik dan non akademik.
2. Penambahan nilai bagi calon peserta didik baru SMP adalah sebagai berikut :
a) Pendaftar di dalam zona mendapatkan tambahan nilai 20;
b) Pendaftar di luar zona dalam kabupaten mendapat tambahan nilai 10;
c) Pendaftar dari luar kabupaten tidak mendapat tambahan nilai

DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN SMP SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Jadwal pendaftaran TK, SD dan SMP 2018/2019


SISTEM PPDB
1. Jenjang TK dilaksanakan secara offline (luar jaringan/luring)

2. Jenjang SD dilaksanakan secara offline (luar jaringan/luring)

3. Jenjang SMP Negeri dilaksanakan dengan sistem Real Time Online (RTO/dalam jaringan/daring) dengan menggunakan model gabungan yaitu dapat memilih salah satu :
a. Model A yaitu RTO secara mandiri
b. Model B yaitu RTO secara langsung

4. Jenjang SMP Swasta dilaksanakan secara manual

5. Pedoman PPDB Kelas Khusus Olahraga yang diselenggarakan oleh SMPN 1 Kalasan, SMPN 2 Tempel dan SMPN 3 Sleman dan pedoman PPDB kelas cerdas dan / atau bakat istimewa di SMPN 4 Pakem diatur dengan edaran tersendiri

Berikut Agus Blog lampirkan brosur PPDB TK, SD, DAN SMP SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 :



Demikian informasi mengenai "DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN SMP SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019". Semoga bermanfaat

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE SMA NEGERI DAN SMK NEGERI DIY TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE SMA NEGERI DAN SMK NEGERI DIY TAHUN PELAJARAN 2018/2019 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Di pagi yang cerah ini, Agus Blog akan berbagi informasi buat adik-adik lulusan smp/mts  yang sedang mencari sekolah sma/smk negri di yogyakarta. 

Di era digital ini perkembatan informasi sangatlah cepat, semuanya sudah serba online begitu juga dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Saat ini PPDB sudah bisa dilakukan secara online. Dengan kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu para adik-adik lulusan smp/mts untuk mencari informasi, mendaftar, dan memantau perkembangan ppdb di sma negeri dan smk negri diy.

Untuk itu Agus Blog akan berbagi Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA Negeri dan SMK Negeri DIY Tahan Pelajaran 2018/2019. Berikut penjelasan selengkapnya,

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE SMA NEGERI DAN SMK NEGERI DIY TAHUN PELAJARAN 2018/2019


PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE
SMA NEGERI DAN SMK NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019


KETENTUAN UMUM
  • Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah AtasNegeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
  • Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB Online.
  • TOKEN adalah kombinasi angka yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.
  • Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id.
  • Nomor peserta Ujian Nasional (UN) adalah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN SMP/bentuk lain yang sederajat berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai capaian tingkat standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  • Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB/SKYBS adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan.
  • Nilai Akhir adalah jumlah Nilai Ujian Nasional dan dapat ditambah dengan tambahan Nilai Prestasi Non Akademik bagi yang memiliki.
  • Dinas DIY adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Panitia DIY adalah Panitia PPBD Dinas Dikpora DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta.
  • Panitia Sekolah adalah Panitia PPDB tingkat sekolah di SMAN/SMKN se-DIY.



PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

A. SMA
  1. Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat;
  2. Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat;
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019.

B. SMK
  1. Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat;
  2. Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat;
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019;
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program keahlian/kompetensi keahlian di sekolah yang dituju.


JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE
Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN dikelompokkan
dalam 3 jalur:
  1. Jalur Zonasi, dengan kuota 90% dari total jumlah peserta didik yangditerima.
  2. Jalur Prestasi, dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yangditerima.
  3. Jalur Alasan Khusus dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didikyang diterima.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download juknis ppdb online sma negeri dan smk negeri diy tahun pelajaran 2018/2019. Untuk mendownloadnya silahkan klik link di bawah ini :